Library Information

 

KONTAK :

Alamat : Jl. Cideng Raya No. 135, Kertawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon
Telepon/Whatsapp : 0821-1597-9889
 

 

JAM PELAYANAN :

 

Hari Waktu Pelayanan    Istirahat
Anggota Tamu
Senin- Jum'at 08.00 - 15.00 11.00 - 13.00 12.00 - 13.00
       

 

SYARAT KEANGGOTAAN :

  1. Mahasiswa wajib mengisi formulir permohonan keanggotaan.
  2. Mahasiswa diwajibkan menyerahkan pasfoto 2 x 3 ( 1 helai ) dan 3 x 4 ( 2 helai ).
  3. Sanggup mematuhi semua peraturan, tatatertib dan sanksi yang dikeluarkan perpustakaan.
  4. Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Semua akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan kartu akan dibebankan kepada pemilik kartu.

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN :

  1. Pengunjung diwajibkan meletakkan tas, map, buku dan jaket di rak yang sudah disediakan.
  2. Pengunjung diwajibkan memakai alas kaki sepatu.
  3. Pengunjung dilarang makan, minum, dan merokok.
  4. Mahasiswa wajib mengisi buku kunjungan setiap masuk ruang perpustakaan.
  5. Mahasiswa dapat memilih sendiri buku - buku yang akan dipinjam.
  6. Mahasiswa dapat meminjam buku maksimal 2 exmplar untuk lama peminjaman 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang apabila buku tersebut tidak sedang dipesan.
  7. Koleksi berupa majalah, kliping, jurnal, buku referensi (buku bertuliskan "R" pada punggung buku bagian atas) dan buku tandon (buku yang bertuliskan "T" pada punggung buku bagian atas) hanya dapat dibaca ditempat atau difotokopi.
  8. KTI, skripsi, dan tesis hanya dapat dibaca ditempat.
  9. Tidak mengotori dan tidak membuat catatan apapun di dalam buku dan tidak melipat lembar halaman.
  10. Tidak mengembalikan sendiri buku ke rak, tapi diletakkan pada meja yang telah disediakan petugas.
  11. Tidak dibenarkan mencabut kartu buku yang ada pada halaman akhir setiap buku.
  12. Tidak mengganggu ketenangan belajar di ruang perpustakaan.
  13. Tidak dibenarkan mengotori ruang/peralatan perpustakaan.
  14. Hal - hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian.

SANKSI

  1. Setiap keterlambatan pengembalian peminjaman mingguan dikenakan denda Rp. 500,- perhari perbuku. (Hari minggu/hari libur nasional/hari yang diliburkan perpustakaan tidak dikenakan denda).
  2. Peminjaman buku yang akan difotokopi dilayani paling lambat 1 (satu)  jam sebelum perpustakaan tutup.
  3. Setiap keterlambatan pengembalian peminjaman buku yang difotokopi dikenakan denda Rp. 500,- perhari perbuku dan untuk buku referensi dikenakan denda Rp. 2.000,-/hari/buku.
  4. Peminjaman VCD dikenakan uang jaminan Rp. 3.000,- perhari perkeping.
  5. Keterlambatan pengembalian VCD dikenakan denda Rp. 500,- perhari perkeping.
  6. Buku yang rusak berat atau hilang wajib diganti dengan buku yang sejenis.
  7. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog